Tuesday, March 1, 2011

Apa itu Cek (cheque) dan Pencairannya

Cek (cheque) merupakan surat perintah yang dibuat oleh pihak pemilik rekening di Bank, supaya pihak Bank melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang namanya dicantumkan dalam cek tersebut.
Para pihak yang terlibat dalam rangka pengeluaran cek tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu pihak yang menerima uang atas pembayaran cek tersebut.
Jenis Cek ada 2 yaitu:

 1. Cek atas nama - Order Cheque (nama penerimanya dicantumkan dalam cek tersebut).
Adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana. Hanya kepada nama tersebut uang boleh diserahkan.
2. Cek atas unjuk - Bearer Cheque (nama penerima tidak dicantumkan, siapa saja yang memegang cek ini valid untuk mencairkannya)

Contoh Cek atas unjuk dapat dilihat pada gambar berikut ini. Perhatikan bahwa nama penerima tidak ditulis, artinya siapa saja dapat mencairkan Cek ini pada bank ybs. Pihak bank akan melakukan klarifikasi keabsahan Cek pada saat dilakukan pencairan dana.
Contoh Cek atas unjuk
Untuk mencairkan Cek ada 2 proses yang dapat dilakukan:
1. Pergi ke cabang bank ybs dan langsung mencairkan menjadi dana tunai. Perlu diperhatikan bahwa pihak bank biasanya meminta konfirmasi pencairan bila dananya melebihi 100 juta rupiah, sehari sebelum pencairan untuk memberikan mereka waktu untuk menyiapkan dana tunai yang besar.
2. Pergi ke cabang bank kita sendiri dan meminta pihak bank kita untuk melakukan kliring atas Cek tersebut, setelah kliring ini dana akan otomatis masuk ke rekening kita yang ada di bank tersebut.

Demikian sekilas mengenai Cek (cheque).